Add caption |
PENDAHULUAN
(Oleh Munir, MA.)
Sudah menjadi keyakinan ummat Islam bahwa al-Qur’an merupakan
kitab yang sempurna, baik isi maupun redaksinya. Dan al-Hadits yang juga merupakan
wahyu, telah menyelesaikan tugasnya sebagai penjelas al-Qur’an. Isi kedua wahyu
tersebut secara garis besar mencakup aspek ibadah dan muamalah
yang dilakukan manusia di dunia. Bagian-bagian dari masalah-masalahnya ada yang
telah dibahas tuntas oleh wahyu ada pula persoalan yang tidak di bahas secara rinci,
sehingga memerlukan kajian dan ijtihad para cendikiawan muslim yang memiliki
kesanggupan.
Diantara sejumlah masalah yang disinggung oleh
al-Qur’an dan al-Hadits, adalah mengenai diri manusia, seperti penciptaan
ataupun kematiannya. Pada sebagian
masyarakat muslim Indonesia,
terdapat tradisi perayaan walimatul haml dan tradisi berkabung atas
kematian anggota keluarga dari sejak hari kematian-sampai acara nujuh hari,
empat puluh hari, seratus, seribu dan haul. Kedua perayaan tersebut seperti
tidak memiliki argumentasi akademik, mengingat untuk merayakannya tidak ada
perintah maupun larangan dari al-Qur’an dan al-Hadits. Para
ulama ataupun cendikiawan juga tidak banyak yang terlibat membahas keduanya,
padahal sebagian besar masyarakat Islam telah lama merayakan tradisi-tradisi
ini. Berbeda dengan tradisi yang lain misalnya walimatul arusy dan aqiqah,
pembahasan dan argumentasinya dapat ditemukan dalam berbagai literature agama
Islam terutama kitab-kitab fiqih. Dalam kesempatan ini, penulis mencoba untuk
terlibat membahas tradisi walimatul haml saja. Sedangkan tradisi-tradisi
lainnya termasuk tentang tradisi atau upacara kematian mungkin akan di bahas
pada kesempatan yang berbeda ataupun oleh penulis lain yang berbeda pula.
Tradisi walimatul haml yang dilaksanakan oleh
sebagian masyarakat tersebut, nampaknya dirayakan untuk mensukuri anugrah Tuhan
berupa janin yang dikandung oleh wanita dari pasangan hidup keluarga muslim tertentu,
untuk memberikan sugesti dan do’a kepada pasangan tersebut, terutama untuk janin
yang di kandung dan ibu yang mengandungnya.
Meskipun sebagian masyarakat menganggap walimatul
haml merupakan tradisi keagamaan, hal tersebut masih dapat dipandang
sebagai tradisi budaya saja. Sebagai tradisi budaya, perayaan walimatul haml
tidak dapat dikatakan wajib atau sunnat untuk dilaksanakan umat Islam,
mengingat tidak terdapat perintah ataupun larangannya secara husus apalagi dari
al-Qur’an dan al-Hadits. Hanya saja perlu diingat dan ditegasan bahwa al-Qur’an
maupun Hadits bukanlah jenis buku yang harus mencatat adanya suatu tradisi, perayaan
dan kenduri yang dilakukan masyarakat manusia tertentu, di suatu daerah atau di
suatu zaman tertentu. Karena itu untuk menjelaskan tradisi walimatul haml
memerlukan argumentasi yang komprehenshif, setidaknya dari sudut pandang
tradisi sekaligus substansinya secara Islami.
Fisafat hukum
Islam atupun sejarah perundang-undangan hokum Islam, bahkan menjelaskan bahwa
sumber-sumber hukum Islam tidak terbatas pada al-Qur’an maupun al-Hadits
semata. Karena itu untuk membahas masalah ini, penulis perlu menyampaiakn
hal-hal sebagai berikut:
Pertama,
untuk membahas ataupun menyelenggarakan tradisi walimatul haml,
masyarakat muslim harus tetap mengacu pada sumber-sumber hokum Islam dan
nilai-nilai Islami. Kemudian untuk meninjau kepastian hukumnya perlu upaya istinbath
hokum, sedangkan istinbath tersebut tidak terbatas pada Qur’an dan
Hadits sebagai dalil, karena terdapat juga sumber-sumber lainnya seperti Istihsan, mashalih
al-mursalah dan ‘urfushahih atau al-‘adah ashahihah
dsb.
Kedua, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sebagian masyarakat
Islam yang merayakan tradisi walimatul haml yang menyimpang atau berlawanan
dengan nilai-nilai ajaran Islam, karena itu penulis merasa perlu memberikan suatu
pemikiran untuk mengarahkan mereka sekaligus memberikan dukungan kepada masyarakat
Islam yang mengisi perayaan walimatul
haml dengan nuansa keagamaan Islam. Bentuk dukungannya adalah menyumbangkan
argumentasi akademis berupa substansi materi keagamaan yang juga layak dibahas
dalam acara tersebut, yaitu:
A.
Pendidikan ‘Alaq dan Tradisi Walimatul Haml
B.
Teologi Kehidupan
Manusia
C. Awal dan Ahir Kehidupan
Manusia.
Tentu saja terdapat sejumlah materi lain yang cukup
layak untuk dihubungkan dengan moment perayaan Walimatul Haml ini,
materi-materi tersebut penulis serahkan saja kepada para ahlinya yang lebih
mampu membahasnya. Penulis sungguh menyadari keterbatasan-keterbatasan kemampun
yang ada pada diri penulis, dalam menyuguhkan sebuah tulisan yang baik dan benar.
Tetapi penulis juga ingin mengungkapkan ekspresi keterbatasan itu secara
positif, dengan tetap menerima dan mengharap koreksi dan saran dari para
pembacanya.
0 komentar:
Posting Komentar