Walimatul Haml, Antara Tradisi dan Substansi ( Bagian I)

Posted by


Add caption
PENDAHULUAN
(Oleh Munir, MA.)


Sudah menjadi keyakinan ummat Islam bahwa al-Qur’an merupakan kitab yang sempurna, baik isi maupun redaksinya. Dan al-Hadits yang juga merupakan wahyu, telah menyelesaikan tugasnya sebagai penjelas al-Qur’an. Isi kedua wahyu tersebut secara garis besar mencakup aspek ibadah dan muamalah yang dilakukan manusia di dunia. Bagian-bagian dari masalah-masalahnya ada yang telah dibahas tuntas oleh wahyu ada pula persoalan yang tidak di bahas secara rinci, sehingga memerlukan kajian dan ijtihad para cendikiawan muslim yang memiliki kesanggupan.
Diantara sejumlah masalah yang disinggung oleh al-Qur’an dan al-Hadits, adalah mengenai diri manusia, seperti penciptaan ataupun kematiannya. Pada sebagian  masyarakat muslim Indonesia, terdapat tradisi perayaan walimatul haml dan tradisi berkabung atas kematian anggota keluarga dari sejak hari kematian-sampai acara nujuh hari, empat puluh hari, seratus, seribu dan haul. Kedua perayaan tersebut seperti tidak memiliki argumentasi akademik, mengingat untuk merayakannya tidak ada perintah maupun larangan dari al-Qur’an dan al-Hadits. Para ulama ataupun cendikiawan juga tidak banyak yang terlibat membahas keduanya, padahal sebagian besar masyarakat Islam telah lama merayakan tradisi-tradisi ini. Berbeda dengan tradisi yang lain misalnya walimatul arusy dan aqiqah, pembahasan dan argumentasinya dapat ditemukan dalam berbagai literature agama Islam terutama kitab-kitab fiqih. Dalam kesempatan ini, penulis mencoba untuk terlibat membahas tradisi walimatul haml saja. Sedangkan tradisi-tradisi lainnya termasuk tentang tradisi atau upacara kematian mungkin akan di bahas pada kesempatan yang berbeda ataupun oleh penulis lain yang berbeda pula. 
Tradisi walimatul haml yang dilaksanakan oleh sebagian masyarakat tersebut, nampaknya dirayakan untuk mensukuri anugrah Tuhan berupa janin yang dikandung oleh wanita dari pasangan hidup keluarga muslim tertentu, untuk memberikan sugesti dan do’a kepada pasangan tersebut, terutama untuk janin yang di kandung dan ibu yang mengandungnya.
Meskipun sebagian masyarakat menganggap walimatul haml merupakan tradisi keagamaan, hal tersebut masih dapat dipandang sebagai tradisi budaya saja. Sebagai tradisi budaya, perayaan walimatul haml tidak dapat dikatakan wajib atau sunnat untuk dilaksanakan umat Islam, mengingat tidak terdapat perintah ataupun larangannya secara husus apalagi dari al-Qur’an dan al-Hadits. Hanya saja perlu diingat dan ditegasan bahwa al-Qur’an maupun Hadits bukanlah jenis buku yang harus mencatat adanya suatu tradisi, perayaan dan kenduri yang dilakukan masyarakat manusia tertentu, di suatu daerah atau di suatu zaman tertentu. Karena itu untuk menjelaskan tradisi walimatul haml memerlukan argumentasi yang komprehenshif, setidaknya dari sudut pandang tradisi sekaligus  substansinya  secara Islami.
Fisafat  hukum Islam atupun sejarah perundang-undangan hokum Islam, bahkan menjelaskan bahwa sumber-sumber hukum Islam tidak terbatas pada al-Qur’an maupun al-Hadits semata. Karena itu untuk membahas masalah ini, penulis perlu menyampaiakn hal-hal sebagai berikut:
 Pertama, untuk membahas ataupun menyelenggarakan tradisi walimatul haml, masyarakat muslim harus tetap mengacu pada sumber-sumber hokum Islam dan nilai-nilai Islami. Kemudian untuk meninjau kepastian hukumnya perlu upaya istinbath hokum, sedangkan istinbath tersebut tidak terbatas pada Qur’an dan Hadits sebagai dalil, karena terdapat juga sumber-sumber lainnya seperti  Istihsan, mashalih al-mursalah dan ‘urfushahih atau al-‘adah ashahihah dsb.
Kedua, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sebagian masyarakat Islam yang merayakan tradisi walimatul haml yang menyimpang atau berlawanan dengan nilai-nilai ajaran Islam, karena itu  penulis merasa perlu memberikan suatu pemikiran untuk mengarahkan mereka sekaligus memberikan dukungan kepada masyarakat Islam  yang mengisi perayaan walimatul haml dengan nuansa keagamaan Islam. Bentuk dukungannya adalah menyumbangkan argumentasi akademis berupa substansi materi keagamaan yang juga layak dibahas dalam acara tersebut, yaitu:
A.      Pendidikan ‘Alaq dan Tradisi Walimatul Haml
B.      Teologi  Kehidupan Manusia
C.       Awal dan Ahir Kehidupan Manusia.
Tentu saja terdapat sejumlah materi lain yang cukup layak untuk dihubungkan dengan moment perayaan Walimatul Haml ini, materi-materi tersebut penulis serahkan saja kepada para ahlinya yang lebih mampu membahasnya. Penulis sungguh menyadari keterbatasan-keterbatasan kemampun yang ada pada diri penulis, dalam menyuguhkan sebuah tulisan yang baik dan benar. Tetapi penulis juga ingin mengungkapkan ekspresi keterbatasan itu secara positif, dengan tetap menerima dan mengharap koreksi dan saran dari para pembacanya.  


Blog, Updated at: 20.40

0 komentar:

Posting Komentar